jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan bahwa PPPK Satpol PP menuntut alih status, karena seharusnya jatahnya ialah PNS sebagaimana diatur dalam UU Pemda.
"Satpol PP bukan petugas biasa, seharusnya diangkat PNS dan bukan PPPK," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (14/2).
Fadlun yang juga Ketum Aliansi Merah Putih (AMP) menambahkan, alih status PPPK ke PNS merupakan tuntutan 17 organisasi lintas profesi yang tergabung dalam AMP. Selama menjalani status PPPK, semuanya merasakan perlakuan perbedaan dengan PNS dari pemerintah daerah.
PPPK hanya dianggap sebelah mata dan bamper bagi PNS. PNS juga bukan menganggap PPPK sebagai mitra, melainkan bawahan.
"PNS dan PPPK kan setara sama-sama ASN, tetapi realitanya kami dianggap layer kedua oleh pemda. Jadi, jangan heran juga PNS menilai PPPK seperti honorer ganti baju," tutur Fadlun.
Dia pun menegaskan Satpol PP wajib PNS.
Pengangkatan Satpol PP menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sudah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU 23 Tahun 2024, tugas Satpol PP meliputi tiga hal utama, yaitu menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.










































