jpnn.com, KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pria bandar sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 536,91 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu 14 Mei 2025 di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Tersangka berinisial HR alias Ajo (43). Ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi penangkapan,” kata Angga, Jumat (16/5).
Dalam operasi ini petugas menemukan lima paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram atau 536,91 gram yang disimpan oleh tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial PK yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO kami,” lanjutnya.
Tersangka mengaku diminta mengantarkan sabu seberat setengah kilogram ke wilayah Taluk Kuantan dan akan menerima imbalan sebesar Rp 3 juta untuk aksinya tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)