jpnn.com - Personel Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap anggota sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang tersangka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pata tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
"Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," ujar AKBP Charles saat menggelar konferensi pers di Polres Ngawi, Sabtu (31/5/2025).
Keempat tersangka ialah ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.
AKBP Charles mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah seorang bayi di daerah tersebut.
Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.
Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.