jpnn.com - JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka kasus teror ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12).
Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kami dapati, 'handset' atau 'device' yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terutama kepada Kamila Hamdi. "Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tetapi kami berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," paparnya.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.
"Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," katanya.












































