jpnn.com, PALEMBANG - DA (23), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak berkutik saat diciduk tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ditangkap di kediamannya Pulo Kerto, Gandus, pada Senin (11/5/2026).
Kasus yang menimpa korban berinisial PS (12) ini sebelumnya sempat memicu keresahan warga di Jalan Karang Sari, Gandus, Palembang.
Berkat gerak cepat aparat dalam merespons laporan keluarga korban, jejak pelaku berhasil dilacak hanya dalam hitungan hari setelah kejadian.
Di bawah instruksi langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Tim Unit Pidum bergerak melakukan investigasi mendalam, muali dari olah TKP, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan unit Ditres PPA/PPO Polda Sumsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal, terutama anak-anak," tegas Musa, Selasa (12/5/2026).
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.











































