Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen

2 hours ago 16

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: HO-Humas Pemprov Sulsel/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Nasib PPPK paruh waktu di 2027 masih jadi tanda tanya besar. Apakah akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, PNS atau diputus kontrak.

Pasalnya, saat PPPK paruh waktu tengah berjuang mencari kepastian akan nasibnya, pemda malah merekrut honorer baru. Di sisi lain, kontrak kerja PPPK paruh waktunya akan berakhir tahun ini. 

"Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika kepada JPNN, Selasa (12/5/2026).

Pemerintah pusat sendiri berupaya agar pemerintah daerah tidak memberhentikan PPPK paruh waktunya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, bahkan mengeluarkan Surat Edaran yang menjaga guru PPPK paruh waktu agar tetap dipekerjakan.

Soal gaji, Kemendikdasmen sudah menyiapkan skema yang membantu pemda bila kesulitan fiskal.

Sesuai SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta

Status PPPK Paruh Waktu pada 2027 masih jadi perhatian, BKN dan Kemendikdasmen beri penjelasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |