Polisi Pembunuh Wanita di Pasuruan Akan Diproses Pidana Dahulu, Kode Etik Menyusul

3 days ago 41

Rabu, 17 Desember 2025 – 21:40 WIB

Polisi Pembunuh Wanita di Pasuruan Akan Diproses Pidana Dahulu, Kode Etik Menyusul - JPNN.com Jatim

Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di sungai wilayah Kecamatan Wonorejo atau tepatnya di depan pabrik Satoria, Selasa (16/12) pagi. Foto: source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menegaskan akan mendahulukan proses pidana sebelum penanganan kode etik terhadap Bripka AS, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, yang menjadi terduga pelaku pembunuhan Faradilah Amalia Najwa.

Korban ditemukan tewas di Sungai Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, penegakan hukum terhadap Bripka AS dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat kasus tersebut menyangkut dugaan tindak pidana berat yang melibatkan anggota Polri.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secepat-cepatnya dan secara transparan. Untuk kasus ini, proses pidana kami utamakan terlebih dahulu, baru kemudian disusul penanganan kode etik,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (17/12).

Menurut Jules, langkah tersebut diambil agar pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan terduga pelaku dapat dilakukan secara maksimal sebelum masuk ke ranah internal kepolisian.

AS sendiri diamankan oleh tim Jatanras Polda Jatim kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12) setelah polisi mengantongi bukti awal keterlibatan AS dalam peristiwa tersebut.

“Tim Jatanras telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan meninggalnya korban,” jelas Jules.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga AS tidak menjalankan aksinya seorang diri. Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat.

Polda Jatim pastikan proses pidana kepada Bripka AS transparan dan berjakan profesional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |