jpnn.com - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan penanganan ?kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok yang menewaskan korban pengendara sepeda motor di wilayah itu.
Korban MS yang tewas dalam kecelakaan maut itu diketahui anggota TNI.
"Kasus dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena pihak pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai," kata Iptu Marbun di Tanjungpinang, Sabtu (23/5/2026).
Saat ini polisi sedang menyelesaikan berkas administrasi RJ sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dia juga menyampaikan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk tersangka WNA berinisial CT.
Polisi turut menyita dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal kendaraan roda empat yang dimiliki CT.
SIM lokal itu diterbitkan Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau dokumen tinggal dalam jangka waktu tertentu yang dikeluarkan Imigrasi.
CT diketahui bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan.







































