jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial MP atas dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 620 juta di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan tersebut, menangkap satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel, kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3)," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Robby menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan nilai total mencapai sekitar Rp 620 juta.
Ia menambahkan selain menangkap terduga pelaku, sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu turut disita.
"Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu," kata Robby.
Robby juga menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar.











































