Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Rp100 Juta di Malang, 2 Orang Diringkus

1 day ago 25

Jumat, 17 Juli 2026 – 20:02 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Rp100 Juta di Malang, 2 Orang Diringkus - JPNN.com Jatim

Polresta Malang Kota membongkar pabrik kosmetik ilegal di Malang dan Kediri. Polisi menyita 1,4 ton base cream dan menetapkan dua tersangka. Foto: Dok. Polresta Malang Kota

jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RW (34) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan SHS (43) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM," kata Putu, Kamis (16/7).

Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan.

"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Dari dua lokasi itu kami mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal," ujar Hendro.

Polresta Malang Kota membongkar pabrik kosmetik ilegal di Malang dan Kediri. Polisi menyita 1,4 ton base cream dan menetapkan dua tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |