Usulan KPK, Biaya Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah Saja

1 day ago 39

Usulan KPK, Biaya Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah Saja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Budi menyebut KPK memandang hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi karena usulan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat pemilu.

Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Dia juga mengatakan KPK mengusulkan hal tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini yang dinilai menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu.

"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ujarnya.

Terlebih lagi, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.

"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon," katanya.

KPK mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |