jpnn.com - PALEMBANG - Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus tersangka pengedar narkotika di Palembang berinisial RA (23) dalam sebuah operasi dramatis dan mencekam sejak Kamis (26/3) malam hingga Jumat (27/3) dini hari.
Petugas dari Tim Unit 4 sempat membuntuti dan mengejar RA, hingga menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat bruto 43 gram yang disimpan dalam tas sandang kecil warna hitam dan dibungkus lakban cokelat. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 turut diamankan.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim langsung mengembangkan ke rumah tersangka di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
Dari penggeledahan di rumah, petugas kembali menemukan dua paket sabu-sabu tambahan seberat bruto 12,77 gram yang disimpan di dalam tas kecil berbentuk roda, berikut timbangan digital dan satu bal plastik klip transparan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 55,77 gram sabu-sabu, terdiri dari empat paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone.
Keberhasilan operasi di dua titik itu menunjukkan pola kerja bandar yang memisahkan stok berjalan dengan stok cadangan di rumah, sebagai upaya menghindari deteksi aparat.
Namun, strategi pembuntutan dan pengembangan cepat yang dilakukan Unit 4 berhasil membongkar seluruh rangkaian penyimpanan dalam satu malam.








































