Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi dari 23 Tersangka

8 hours ago 22

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi dari 23 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam pemusnahan di Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025). Foto: dokumen Polda Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.

Barang haram tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang diamankan.

Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek menerangkan bahwa barang bukti yang dismunahkan terdiri dari 1.789,19 gram sabu-sabu dan 6.404 butir ekstasi. 

"Seluruh barang bukti dismunahkan dengan cara diblender. Hasil pengungkapan ini setara dengan penyelamatan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," terang Syeh Kopek, Jumat (31/10/2025). 

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai pihak eksternal dan internal, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, serta penasihat hukum tersangka. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Syeh Kopek.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.

Polda Sumsel melakukan pemusnahan ribuan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disita dari 23 tersangka. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |