Polda Riau Tindak 29 Kasus PETI Merusak Lingkungan, Ribuan Alat Tambang Ilegal Dimusnahkan

3 hours ago 19

Polda Riau Tindak 29 Kasus PETI Merusak Lingkungan, Ribuan Alat Tambang Ilegal Dimusnahkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rilis penanganan kasus PETI di Kuansing, dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Hengki Heriyadi. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani sebanyak 29 perkara dengan total 54 tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penanganan kasus tersebut terdiri dari 4 perkara oleh Ditreskrimsus Polda Riau dengan 11 tersangka, serta 25 perkara yang ditangani Polres Kuantan Singingi dengan 43 tersangka.

Dari total kasus tersebut, 22 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, Polda Riau juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana dan prasarana PETI.

Tercatat, sebanyak 210 lokasi tambang ilegal telah ditindak, dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit PETI, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, serta 67 alat dulang dan peralatan pendukung lainnya.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menyebut penindakan terhadap PETI tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Penambangan emas tanpa izin ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang jauh lebih besar, terutama terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta stabilitas sosial dan ekonomi," ujar Hengki saat konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas PETI telah merusak ekosistem secara signifikan, khususnya di aliran Sungai Kuantan. Bahkan, pencemaran merkuri disebut sudah berada di level berbahaya.

Penanganan kasus tersebut terdiri dari 4 perkara oleh Ditreskrimsus Polda Riau dengan 11 tersangka, serta 25 perkara yang ditangani Polres Kuansing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |