jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para pelaku beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
"Pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti parkiran rumah warga dan area umum yang tidak terpantau kamera pengawas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat konferensi pers, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya 4C (curat, curas, curanmor, dan pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Dengan pengungkapan ini bahwa Polresta Denpasar dan jajaran berkomitmen tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar ini," kata Leonardo.
Enam orang komplotan tersebut mencuri 15 unit kendaraan bermotor, di antaranya delapan unit kendaraan belum diketahui pemiliknya.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, memastikan stang terkunci, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan selain enam pelaku yang ditangkap, kepolisian juga mencatat sembilan pelaku lain dari jaringan berbeda yang melakukan aksi serupa sepanjang April 2026 di Denpasar.








































