jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Kamis (23/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut terbagi di dua lokasi berbeda. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Ditjen Pajak, Kemenkeu, periode 2021-2026,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap Novita Mayasari yang berstatus sebagai AML Analyst Bank CIMB Niaga. Pihak KPK juga memungkinkan yang bersangkutan untuk diwakili dalam pemeriksaan ini.
Sementara itu, pemeriksaan lainnya digelar di Polresta Magelang terhadap empat orang saksi. Mereka adalah Uli Imtikhanatin yang berprofesi sebagai wiraswasta, Yuniar Wulandari selaku karyawan swasta, Tri Wulaningingsih yang juga berstatus karyawan swasta, serta Elisa Surya Triardhinish yang berprofesi sebagai notaris.
Kasus dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026. KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat pajak penerima suap dan pihak pemberi suap.
Para tersangka penerima suap adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Adapun tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023 sebesar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, terjadi negosiasi dan kesepakatan pemberian fee Rp4 miliar yang mengakibatkan nilai kewajiban pajak perusahaan dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar, sehingga merugikan pendapatan negara hingga Rp59,3 miliar.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi ini diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut. KPK terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?








































