Polda Riau Tangkap Penganiaya Hewan di Rokan Hilir, Dua Ekor Anjing Diselamatkan  

3 hours ago 5

Polda Riau Tangkap Penganiaya Hewan di Rokan Hilir, Dua Ekor Anjing Diselamatkan  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tampak pelaku dan dua ekor anjing yang diselamatkan. Foto:Polres Rohil.

jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang pria berinisial MB (50) diamankan setelah diduga hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan hidangan di rumah makan miliknya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua ekor anjing masih hidup di dalam karung serta organ dalam hewan anjing yang telah direbus di dapur rumah makan miliknya,” jelas Anom, Sabtu (13/9).

Menurut Anom penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan penjagalan anjing di rumah makan tersebut.

Tim Resmob Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor anjing hidup, organ dalam anjing, dua bilah pisau, serta satu set kompor gas yang digunakan untuk memasak.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Rohil. Kedua ekor anjing yang masih hidup juga telah diamankan untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) Jo Pasal 66A ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan hewan.

Seorang pria berinisial MB (50) diamankan setelah diduga hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan hidangan di rumah makan miliknya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |