jpnn.com, PEKANBARU - Dua pria diduga sebagai debt collector atau penagih utang perusahaan leasing diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang konsumen dengan modus top up kredit.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban mengunggah video permohonan bantuan kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di media sosial.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IT dan RHK ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara menggunakan bus.
Penangkapan dilakukan di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta, yang mengaku kehilangan sepeda motornya usai dipanggil ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dalam video yang diunggah ke media sosial, SS menyampaikan permohonan bantuan secara langsung kepada Kapolda Riau agar sepeda motornya dapat dikembalikan.
“Pak Kapolda mohon bantuannya Pak untuk motor saya agar dikembalikan lagi. Itu motor untuk sekolah anak dan untuk cari makan Pak, tolong Pak,” ujar SS dengan suara bergetar.
SS menjelaskan, saat berada di kantor leasing tersebut, dirinya ditawari solusi pelunasan tunggakan cicilan melalui skema top up kredit.












































