jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar melalui penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan, seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Markas Polda Riau pada Sabtu (22/2/2025).
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sari Yuliati, bertujuan untuk membahas penegakan hukum terkait sumber daya alam (SDA) dan penyalahgunaan senjata api di Provinsi Riau.
Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum menyoroti wilayah Riau yang menjadi salah satu daerah rawan tindak pidana seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati selalu ketua rombongan mempertanyakan langsung terkait penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut.
Irjen Iqbal menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi kerugian yang ditimbulkan.
“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar rupiah melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan Karhutla,” ujar Iqbal.