jateng.jpnn.com, JEPARA - Polisi menggeledah rumah predator seksual berinisial S (21) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/4).
Hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Artanto menyatakan barang-barang tersebut disita untuk keperluan penyidikan.
"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," kata Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut penyidik masih mendalami motif pelaku menyasar puluhan anak perempuan yang mayoritas pelajar tersebut. Termasuk menampung informasi dari para korban.
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi jumlah korban bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," kata Kombes Dwi.
Mayoritas, para korban adalah warga Kabupaten Jepara. Namun, juga berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur.
Kombes Dwi menyatakan jumlah korban bisa saja bertambah karena belum semuanya melapor. Pihaknya meminta orang tua yang anaknya menjadi korban agar melaporkan kejadian ini kepada polisi.