jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau terus melakukan penyelidikan intensif terkait kasus perburuan liar yang mengakibatkan seekor gajah Sumatra mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Untuk mengungkap pelaku, Polda Riau menelusuri rekaman kamera trap yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun tersebut ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang berbatasan langsung dengan wilayah PT ARARA.
Dugaan sementara, gajah dilindungi itu dibunuh secara sengaja oleh pemburu liar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT ARARA dan PT RAPP untuk mencari dan mengamankan kamera trap yang terpasang di kawasan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan PT ARARA untuk sama-sama mencari kamera-kamera trap, termasuk yang sudah diberikan oleh RAPP,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/2/2026).
Kapolda Riau juga turun langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (7/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Irjen Herry memimpin rapat koordinasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Polres Pelalawan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), PPNS Kementerian Kehutanan, serta pihak PT ARARA.










































