jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram.
Seorang pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial Zulfikar (49) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Senin 27 Oktober 2025 malam.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyimpanan dan pengangkutan sisik trenggiling di wilayah Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan satu orang tersangka yang membawa satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram,” ungkap Kombes Ade Jumat (31/10).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku Zulfikar mengaku memperoleh sisik trenggiling tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madiyang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kedua DPO diduga mendapatkan sisik tersebut dari hasil perburuan liar di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir.
Hewan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi itu diduga ditangkap menggunakan jerat, kemudian dibunuh untuk diambil sisiknya.
Setelah dijemur selama beberapa hari, sisik-sisik itu dikumpulkan dan dijual kepada perantara atau cukong dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


 
 






































