jpnn.com - Penyidik Polda NTB mengusut aliran dana dalam kasus dugaan peredaran 17 kilogram (kg) sabu-sabu yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj menyebut pihaknya perlu mendalami karena belum ada bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Itu nanti kami dalami. Itu baru omongan mereka," kata Kombes Roman, Jumat (22/5/2026).
Dia menjelaskan informasi 17 kilogram sabu-sabu tersebut beredar sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro terkait kasus Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam peredaran setengah kilogram hasil penangkapan Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Oleh karena itu, penyidik perlu waktu untuk melakukan pendalaman melalui proses pengumpulan alat bukti.
"Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kami perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kami tangani, yang ada barang bukti (setengah kilogram) itu," ucap Kombes Roman.
Informasi adanya dugaan aliran uang peredaran 17 kilogram sabu-sabu sebelum penangkapan Malaungi dengan barang bukti titipan Koko Erwin sebanyak setengah kilogram ini, muncul pertama kali dari pernyataan jaksa peneliti pada Kejati NTB, Budi Muklish pada 28 April 2026.






































