Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Pegawai Ayam Geprek

3 hours ago 18

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Pegawai Ayam Geprek

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP penemuan mayat di kios Ayam Geprek Perumahan Mega Regency Blok D33, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai ayam geprek di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial DS alias A dan S ditangkap pada Minggu (29/3) pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jabar.

"Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk peran saat kejadian, rangkaian tindak pidana, hingga dugaan upaya menghilangkan jejak setelah peristiwa itu terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation.

Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berbasis alat bukti agar perkara tersebut dapat dibuka secara utuh.

Tak hanya memeriksa pelaku, dia menjelaskan pihaknya juga kini fokus pada pemenuhan alat bukti.

Sejumlah langkah yang dilakukan, antara lain dengan melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan pelaku, autopsi korban, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan di lapangan.

Selain itu, tim penyidik juga masih melakukan pencarian bagian tubuh korban yang belum ditemukan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi kepentingan forensik.

Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pegawai ayam geprek di Kabupaten Bekasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |