jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direkktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan seorang wiraswasta berinisial HP yang berdomisili di Kabupaten Sumedang.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/684/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 17 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan pada 19 Desember 2025.
Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing inisial FM (wiraswasta asal Garut), RRR (wiraswasta Garut), AF (wiraswasta asal Bali).
"Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor,” kata Hendra di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (24/12/2025) malam.
Hendra menjelaskan, pelapor juga menemukan unggahan lain di TikTok yang menampilkan foto dirinya dengan editan berlebihan, seperti bertanduk dan bertaring, hingga merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya empat saksi, termasuk pelapor, serta meminta keterangan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum.
Selain itu, penyidik menyita tiga unit ponsel, dua unit laptop, sejumlah dokumen, serta flashdisk berisi 64 GB data sebagai barang bukti. Semua barang bukti kini diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.








































