Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Cabul Priguna ke Kejati

1 day ago 12

Rabu, 11 Juni 2025 – 13:07 WIB

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Cabul Priguna ke Kejati - JPNN.com Jabar

Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, April lalu. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah menerima berkas perkara dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Penyerahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat ke Kejati Jabar pada Selasa (10/6/2025).

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas ini nantinya akan langsung diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah persiapkan sebelumnya.

"Kami telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jabar untuk tersangka atas nama dokter PAP. Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan sebanyak empat orang, akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata Cahaya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Selain itu, empat JPU yang dipilih ini nantinya akan menentukan hasil penelitian terhadap berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belum lengkap (P18). Apabila nantinya dinyatakan masih ada kekurangan, maka Kejati akan mengirimkan balik ke Polda Jabar.

"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P18," tuturnya.

Dalam kasus ini Priguna Anugerah Pratama dikenakan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan langsung ke Kejati Jabar. Dia mengharapkan agar nantinya bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 agar nantinya bisa disidangkan.

Kejati Jabar menerima berkas perkara dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung. Kasunya segera diadili

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |