bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reserse Siber Polda Bali membongkar jaringan judi online yang dioperasikan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata di dua lokasi vila berbeda di Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, polisi Bali berhasil menangkap 35 WNA India dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Sabtu (7/2).
Menurut Kapolda Irjen Daniel Adityajaya, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026.
Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”.
Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online.
Profiling lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut.
Pertama adalah sebuah vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan kedua vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.



.jpeg)



































