PNS dan PPPK Diwajibkan Berbelanja di Pasar

3 days ago 28

PNS dan PPPK Diwajibkan Berbelanja di Pasar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

10 ribu honorer tendik bakal kepung KemenPAN-RB, segera revisi PP Manajemen PPPK. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk berbelanja di dalam Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar Jalan KZ. Abidin, depan Mega Mall, mau direlokasi di dalam kawasan pasar untuk berjualan.

Dia meminta para PKL ntuk segera pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah kota, tepatnya di dalam PTM, demi mewujudkan tata kota yang lebih rapi dan bersih.

"Saudara dan keluarga saya, minta tolong sekali, ada tempat yang telah sediakan di dalam (Pasar Minggu dan PTM). Kalau tidak laku tempat berjualan dan sebagainya yakinlah rezeki itu Allah sudah atur," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu (17/12).

Dedy menyatakan akan memimpin dan mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk berbelanja di dalam pasar yang telah tertata, asalkan semua pedagang telah menempati kios atau lapak di lokasi yang disediakan.

Dia menerangkan penertiban tersebut dilakukan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.

Dedy sangat berharap masyarakat mau mematuhi aturan yang melarang berjualan di bahu jalan dan trotoar.

"Tidak ada pemimpin ingin membuat warganya sengsara. Semuanya ingin warganya bahagia dan sejahtera. Nah, untuk bahagia dan sejahtera itu ada aturan, tidak bisa semau kita," ucap dia.

Seluruh PNS dan PPPK di daerah ini diwajibkan untuk berbelanja di Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |