Plh Kapolsek Bengo Ditahan terkait Kecelakaan Menewaskan Balita

5 hours ago 12

Plh Kapolsek Bengo Ditahan terkait Kecelakaan Menewaskan Balita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seorang perwira polisi berinisial MA (kiri) menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Polres Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-Polres Bone

jpnn.com - Polres Bone menahan Inspektur Polisi Dua (Ipda) MA yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menyebut Ipda MA yang menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Bengo telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidikan masih berlangsung.

"Sudah ditahan. Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya," kata Rayendra, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyan Putra Utama mengatakan penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan yang dikemudikan MA.

Kecelakaan terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Rabu (5/8), saat sepeda motor yang ditumpangi GN bersama dua orang lainnya berhenti di persimpangan dan kemudian tertabrak mobil yang dikemudikan MA dari belakang.

Ketiga korban kemudian dibawa ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, GN dinyatakan meninggal dunia, sedangkan salah seorang korban lainnya dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.

Selain menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas, MA juga diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone terkait aspek etik.

Polres Bone menahan Plh Kapolsek Bengo Ipda MA yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga meenewaskan seorang balita berinisial GN (4). Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |