jpnn.com, BANDUNG - Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan berinisial AK, 56, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
AK terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar timur. Perbuatan AK dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka AK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek jalan.
Ia menuturkan AK membiarkan tersangka pengusaha berinisial BG melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri sebagai pemenang proyek dengan direktur utama MRF yang sudah meninggal.
Menurutnya, tersangka BG bisa melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur karena sudah melakukan kesepakatan dengan MRF untuk meminjam perusahaan PT Mulya Giri.
Di sisi lain, AK membiarkan tenaga ahli dan dukungan yang bekerja di lapangan tidak sesuai dengan kualifikasi dalam dokumen penawaran.
Perbuatan BG, kata dia, melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk merekayasa dokumen serta memberikan sejumlah uang kepada AK dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.
"Ternyata tersangka BG ini memberikan uang sejumlah Rp 15 juta kepada tersangka AK selaku PPK untuk supaya membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Maksudnya tersangka BG dibiarkan saja untuk melakukan pekerjaannya yang semestinya ini adalah milik PT Mulya Giri," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/11/2025).







































