jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang petani berinisial M (48) warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan polisi.
M diduga melanggar tindak pidana menyimpan bahan-bahan peledak tanpa izin. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh warga sekitar yang curiga ada aktivitas penyimpanan bahan peledak.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan menindaklanjuti laporan tersebut. Aparat bergegas melakukan penggerebekan pada Kamis (23/10) pukul 01.30 WIB.
Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.
"Seluruh barang bukti diamankan, dan tersangka M langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti, Jumat (24/10).
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak) dengan ancama paling berat 20 tahun penjara.
Widiarti mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan bahan peledak. Sebab, jika penyimpanan tidak sesuai prosedur maka bahan peledak bisa meledak.
Insiden itu tendu membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan, berpotensi menghilangkan nyawa. (mcr23/jpnn)



































