jpnn.com, TANGERANG SELATAN - PT Aero Nusantara Indonesia mengantongi izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Jumat, 19 Desember 2025.
Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha memperoleh berbagai kemudahan, seperti penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, penangguhan perizinan impor, serta fleksibilitas jangka waktu penimbunan barang.
PT Aero Nusantara Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang angkutan udara, termasuk reparasi pesawat terbang.
Lokasi PLB terletak di Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menjelaskan pemanfaatan fasilitas PLB diharapkan dapat mendorong perusahaan berkembang secara berkelanjutan sekaligus mendukung industri aviasi sesuai bidang usahanya.
Perizinan PLB diterbitkan hanya satu jam setelah perusahaan berhasil memenuhi segala ketentuan yang berlaku dan menyampaikan paparan proses bisnis sebagai bagian dari prosedur pengajuan perizinan.
Langkah cepat ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada pelaku usaha.
“Kami membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha untuk membahas aspek teknis operasional, agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Ambang.












































