jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan direktur perusahaan milik negara di bawah Kementerian Keuangan. Operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2) malam di Depok, Jawa Barat, ini terkait dugaan suap penanganan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi menangkap tujuh orang.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Dari sisi penerima, KPK mengamankan tiga pejabat PN Depok. "Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya ketua Pengadilan Negeri," sebut Budi.
Saat dikonfirmasi apakah yang diamankan adalah ketua dan wakil ketua, Budi membenarkan, "Betul, betul." Sementara dari sisi pemberi, empat orang dari PT Karabha Digdaya (KRB) diamankan, termasuk direktur perusahaan tersebut.
Informasi ini sejalan dengan pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, yang menyebut ruangan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan juru sita telah disegel penyidik. PT Karabha Digdaya adalah perusahaan pengelola aset properti dan rekreasi, seperti Emeralda Golf Club, yang sahamnya dimiliki Kemenkeu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap penangkapan terjadi saat transaksi berlangsung. "Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," jelas Asep di Gedung KPK, Kamis malam. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. (tan/jpnn)










































