Perpres Perlindungan Jaksa Dianggap Wujud Keberpihakan Terhadap Supremasi Hukum

6 hours ago 6

Perpres Perlindungan Jaksa Dianggap Wujud Keberpihakan Terhadap Supremasi Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Affandi Affan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Affandi Affan menyambut positif terbutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebab, dia menilai Perpres itu sebuah langkah konkret negara menjamin aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam menjalankan tugas.

“Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tetapi bentuk keberpihakan negara pada penegakan supremasi hukum," kata praktisi hukum itu kepada wartawan seperti dikutip Sabtu (24/5).

Dia merasa yakin jaksa bakal tetap independen dan tak tebang pilih menegakkan hukum ketika Perpres Nomor 66 terbit.

"Perpres ini menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum,” lanjut Affandi.

Dia mengatakan Perpres Nomor 66 tidak memberikan kewenangan bagi TNI untuk menegakkan hukum.

"Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional. Ini menjadi contoh sinergi antar-lembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum,” ujar dia.

Affandi melanjutkan dukungan TNI seperti tertuang dalam Perpres Nomor 66 bukan ditujukan ke individu, melainkan institusi Kejaksaan Agung.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Affandi Affan menilai Perpres Nomor 66 sebagai jaminan negara melindungi aparat penegak hukum dalam bekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |