bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (15/9).
Direktur Pidana Taufiqurrakhman menekankan pentingnya validitas data PPNS dan sinergi antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan terpercaya.
Donny Anggoro menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, termasuk mekanisme pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS, mutasi PPNS, dan tata cara penerbitan Kartu Tanda Penyidik PPNS.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025.
Kemudian memperbarui data PPNS pada aplikasi PPNS AHU Online.
Dengan demikian, penegakan hukum di NTB dapat dilakukan dengan lebih efektif dan profesional.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan tugas PPNS yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang.
"PPNS berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti," ujar Mila, sapaan akrabnya. (jpnn)