jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Seusai mendengarkan vonis, Resbob menyampaikan pernyataan bahwa dirinya ikhlas menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apa pun yang telah saya jalani sekarang," kata Resbob di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/4/2026).
Kakak Bigmo itu berharap majelis hakim benar-benar menjalankan tugas dengan baik dalam memutuskan kasus tersebut.
Resbob kemudian menyampaikan kalimat diduga sindiran soal vonis 2,5 tahun penjara yang diputuskan hakim.
"Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya, bukan di luar daripada nurani," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Resbob mengatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya sekaligus jadi penebusan dosa.
Dia hanya berharap keluarganya tidak sedih dengan vonis yang kini harus diterimanya.









































