jpnn.com, JAKARTA - Komedian Sule buka suara soal putusan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.
Permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana itu tidak diterima majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung.
"Oh, itu sih bukan kami menang atau kalah ya menurut aku, tetapi ini proses pembelajaran untuk keadilan."
"Untuk ke depannya kami serahkan kepada pengadilan," ujar Sule di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Dia lantas menjelaskan alasan permohonan Teddy Pardiyana itu berujung ditolak.
Kemungkinan, kata Sule, pihak Teddy tak bisa membuktikan objek harta yang dimaksud dalam permohonannya tersebut.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.
"Kemarin kenapa ditolak? Mungkin tidak sesuai, tidak bisa membuktikan objeknya apa, objeknya apa saja."











































