jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok kembali memperkuat pengawasan melalui pengoperasian alat pemindai peti kemas barang ekspor yang berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara PT IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) dan digunakan bersama dengan TPS PT Mustika Alam Lestari.
Pengoperasian alat pemindai peti kemas ke-10 ini menjadi bagian dari rangkaian pembangunan fasilitas pemindaian peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan pemindai terakhir dalam rangkaian tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menyampaikan penambahan fasilitas pemindai merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dengan beroperasinya pemindai kesepuluh ini, kami semakin memperkuat dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan. Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif,” ujar Adhang saat memimpin Seremonial Peresmian Penggunaan Alat Pemindai Petikemas ke-10 di TPS Terminal 3 dan TPS PT Mustika Alam Lestari, Kamis (27/8).
Alat pemindai peti kemas merupakan sarana pemeriksaan menggunakan teknologi Sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi peti kemas melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas.
Alat tersebut juga dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif.
Pemanfaatan teknologi pemindaian memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan.
Melalui analisis citra hasil pemindaian, petugas dapat mengidentifikasi berbagai anomali pada isi peti kemas untuk selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.






.jpeg)


































