Perjuangkan Aspirasi Daerah, DPD RI Ajukan 4 RUU Wujudkan Keadilan Sosial dan Akselerasi Asta Cita

2 hours ago 3

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kanan) berbincang-bincang dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Tripartit bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9).

Keempat RUU yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPD RI itu adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. DPD RI juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk Prolegnas Prioritas 2025 Perubahan, yakni RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta RUU tentang Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, mengatakan, “Keempat RUU inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan ditetapkan. Pada kesempatan tripartit ini, kami mengharapkan agar keempat RUU dimaksud dapat segera masuk ke dalam tahapan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah.”

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan inisiatif legislasi ini adalah bentuk konkret peran DPD RI sebagai representasi daerah dan dukungan terhadap visi pembangunan nasional. “Sebagai representasi daerah di tingkat nasional, DPD RI konsisten memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah melalui inisiasi legislasi yang strategis dan berorientasi pada keadilan, pemerataan, serta keberlanjutan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sultan.

Ia merincikan urgensi masing-masing RUU. RUU Pemerintahan Daerah didorong untuk menciptakan otonomi daerah yang lebih adaptif dan akuntabel. RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi wujud pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk menjamin pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi wilayah kepulauan.

"Keadilan pembangunan merupakan hal utama yang kami perjuangkan. Melalui RUU ini, kami ingin memastikan bahwa pulau-pulau di seluruh Indonesia mendapatkan porsi pembangunan yang seimbang dan berkeadilan," kata Sultan.

Sementara RUU Pengelolaan Perubahan Iklim merupakan respons serius untuk memperkuat ketahanan lingkungan. "DPD RI sangat serius memastikan bahwa masa depan Indonesia dan lingkungan harus terjaga dan dikelola dengan baik untuk generasi mendatang. Dampak perubahan iklim sudah sangat nyata dihadapi oleh berbagai daerah, sehingga kami mendorong adanya payung hukum setingkat undang-undang yang komprehensif," kata Sultan.

Mengenai dua RUU usulan tambahan, Sultan menjelaskan RUU BUMD relevan dengan Asta Cita yang mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah. Sementara Revisi UU Pemerintahan Aceh penting untuk menjamin kesinambungan otonomi khusus dan stabilitas pembangunan di Aceh.

Sultan menekankan proses penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh.

Read Entire Article
| | | |