Surabaya Viral - Tim gabungan polisi bergerak cepat usai menangkap tersangka pembunuhan Uswatun dengan cara dimutilasi. Mereka bergerak keluar masuk hutan untuk mencari potongan tubuh Uswatu.
Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman menceritakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rohmad Tri Hartanto di lampu merah Jalan Sukarno-Hatta Kecamatan Taman Kota Madiun, Minggu (26/1/2025) dini hari, tim melakukan konsolidasi sekaligus interogasi kepada tersangka.
Dari hasil introgasi selanjutnya pada Jam 03.00 WIB tim bergerak menuju Hutan Sampung Jl. Raya Parang Hutan Nagara Kabupaten Ponorogo yang berjarak 30 km dr kota madiun, sekitar jam 04.00 WIB tim sampai ditujuan tempat tersangka membuang potongan tubuh bagian kaki.
Pada saat itu tersangka tidak bisa memastikan posisi tepat dimana dia membuang potongan tubuh korbannya.
"Tm langsung melakukan penyisiran sejauh 2 km dengan cara berjalan berjajar ke belakang menggunakan lampu penerang dari kendaraan opsnal dan lampu senter," kata Farman, Rabu (29/1/2025).
Pukul 04.45 WIB tim menemukan bungkusan plastik yang posisinya di semak-semak pohon rapat tidak jauh dari jalan. Tim langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk melibatkan Tim Identifikasi dan langsung membawa potongan tubuh bagian kaki ke RSUD Ponorogo.
Pukul 05.00 WIB tim langsung bergerak ke Jalan Raya Desa Gemaharjo Kecamatan Watu Limo Kab. Trenggalek, dimana kondisi medan di area tersebut banyak terdapat jurang dengan aliran sungai kecil .
Pukul 07.00 WIB tim sampai ditujuan dan langsung melakukan penyisiran dengan cara berjalan dan menggunakan kendaraan mengingat tersangka lupa posisi tepat ybs membuang bungkusan yang berisi kepala.
Pukul 08.00 WIB tim menemukan bungkusan yang berisi kepala korban dan selanjutnya langsung diamankan Tim Identifikasi Polres Trenggalek untuk dibawa ke RSUD Trenggalek.
Pukul 08.30 WIB tim melanjutkan pencarian barang bukti ke rumah tersangka di Dusun Banaran Rt. 04 Rw. 01 Ds. Gombang Kec. Pakel Kab. Tulungagung, dan tim menemukan 2 buah handphone milik korban yang disimpan di atap rumah
"Pada saat itu jg diamakan baju dan celana milik tersangka yang digunakan tsk di TKP Mutilasi," ujarnya.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah orang tua tersangka di desa yang sama dan didapati pisau yang digunakan utk memotong bagian tubuh korban.
Jam 10.00 WIB tim melakukan pencarian barang bukti lainnya berupa mobil rental yang digunakan mengangkut dan membuang koper merah dan bagian-bagian tubuh lainnya.
Hasil pencarian, diamankan 1 unit kendaaraan R4 Toyota Veloz di Desa Tanjungsari Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung, pemilik kendaraan tersebut adalah Joko langsung dilakukan pemeriksaan.
Jam 12.00 WIB tim bergerak ke Hotel Adi Surya Kediri utk melakukan olah TKP dan pra rekontruksi bersama tim labfor polda dan Tim Inafis Polres Kediri Kota.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Pelaku tercanam hukuman mati atau seumur hidup. (Sal/red)