jpnn.com, PALEMBANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, dan Kanwil Bea Cukai Riau mengungkap peredaran narkotika golongan II jenis etomidate dan narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikamuflasekan dalam pengiriman paket ekspedisi di Kota Palembang.
Penindakan ini diamankan total barang bukti lebih dari 3 ribu gram, dan selamatkan hampir 7 ribu jiwa dari penyalahgunaannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Albert Simo mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal informasi yang diterima dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang melalui jasa pengiriman barang.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan koordinasi dan pengawasan,” ungkap Albert Simo dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Penindakan pertama dilakukan di salah satu gudang ekspedisi di kawasan Pergudangan Mitra Sukarame, Kota Palembang pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu paket dengan pemberitahuan barang berupa sepatu.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan 26 buah liquid cartridge rokok elektrik (vape) merek 'YAKUZA' dan 'YAKUZA XL' yang diselipkan di dalam rongga sepatu dan diduga kuat mengandung etomidate.
Dari hasil penindakan awal tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 cartridge vape dengan total perkiraan berat bruto 217 gram dan berat bersih sekitar 91 mililiter.












































