jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat sekitar 30 kilogram.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Zulfikar (49) yang berperan sebagai kurir.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan satu orang tersangka yang membawa satu karung berwarna putih berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram. Jumlah itu diperkirakan berasal dari 35 hingga 40 ekor trenggiling,” ungkap Kombes Ade, Jumat (31/10).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin menuturkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Zulfikar memperoleh sisik tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kedua orang itu diduga mendapat sisik dari hasil perburuan liar di hutan Kabupaten Rokan Hilir.
Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi itu ditangkap menggunakan jerat, kemudian dibunuh untuk diambil sisiknya.
Setelah dijemur beberapa hari, sisik-sisik tersebut dikumpulkan dan dijual ke perantara atau cukong untuk mendapatkan keuntungan.


 
 






































