jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Pemerintah Australia yang diwakili Departemen Dalam Negeri dan Australian Border Force (ABF) resmi memberlakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) atas program Authorized Economic Operator (AEO) kedua negara mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat arus perdagangan sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok internasional.
Program AEO sendiri merupakan skema sertifikasi bagi perusahaan yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap aturan kepabeanan dan standar keamanan perdagangan.
Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat AEO mendapatkan berbagai kemudahan layanan kepabeanan karena dianggap sebagai mitra tepercaya pemerintah dalam aktivitas ekspor dan impor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan dengan pemberlakuan MRA berarti Bea Cukai Indonesia dan ABF Australia saling mengakui program trusted trader tiap-tiap negara, yaitu AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia.
"Kerja sama ini mengacu pada prinsip World Customs Organization (WCO) SAFE Framework of Standards atau SAFE FoS, yaitu standar internasional yang mendorong perdagangan global tetap lancar dan aman dari risiko penyelundupan dan kejahatan lintas negara," jelas Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Sebelum diterapkan secara penuh, kerja sama ini telah melalui masa uji coba berdasarkan Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-158/BC/2025 pada 3 September hingga 3 November 2025.
Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-275/BC/2025 tertanggal 23 Desember 2025, kebijakan ini ditetapkan berlaku secara wajib (mandatory).






.jpeg)



































