jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi menyampaikan 18 poin penting dari total 196 masukan kepada Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan mereka di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan hadir memenuhi undangan Komisi III DPR.
“Sesuai dengan permohonan kami terkait dengan usulan-usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (17/6).
Dia menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini, Tim DPN Peradi hanya menyampaikan 18 dari 196 poin Daftar Inventarisisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan secara tertulis kepada Komisi III.
Advokat senior yang karib disapa Dwi itu mengatakan dari 18 poin tersebut ada empat yang sangat krusial. Pertama, tentang penyadapan. Ini suatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum.
“Bahwa kemudian ada undang-undang lain yang mengatur soal itu, itu silakan saja, tetapi jangan tempatkan itu di KUHAP,” ujarnya.
Kedua, hak advokat, di antaranya berbicara dengan kliennya, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.
“Aturan lama yang sekarang berlaku, ini dapat didengar oleh para penyidik atau petugas-petugas,” ujarnya.