Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya

22 hours ago 4

Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa, 11 Maret 2025. Foto: Kejati Sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menjebloskan H Alim Ali (HA) ke bui.

Crazy rich Sumsel itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ßeusai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin, 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riyadi yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan bila Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

Roy mengungkapkan seusai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan.

Oleh karena itu, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menjemput paksa Crazy rich Sumsel H Alim Ali (HA). Begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |