Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba

6 hours ago 1

Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Respati memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/Ho-Polres Metro Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pengedar narkoba bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.

Dua orang pelaku itu berinisial RR (24) dan TH (21).

"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya dia juga terlibat dalam peredaran narkoba," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Respati, Rabu.

Respati mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025 dan kemudian petugas membongkar kasus pada hari yang sama di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut dia, dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram, seperangkat alat isap sabu-sabu, beberapa plastik klip bekas narkotika dan dua unit telepon genggam.

RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, dia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

Dari hasil penyelidikan, RR memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias "Bang Rambo", yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"TH lebih dahulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis," katanya.

Polisi menangkap dua pengedar narkoba bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |