jpnn.com - Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan ada tiga opsi skenario ideal untuk menuntaskan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dengan tersangka anggota Bais TNI.
Dia menilai menuntaskan kasus itu melalui peradilan militer tidak akan ideal karena persidangan berpotensi digelar secara tertutup.
Jika begitu, katanya,, berpotensi terjadi gejolak sosial karena akan ada protes dari masyarakat sipil.
"Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," kata Sugiat dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sugiat mengatakan tiga skenario hukum yang ideal bisa menekankan transparansi dalam mengungkap kasus Andrie Yunus.
Skenario pertama dan yang terbaik, yakni proses hukum dilakukan jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," kata dia.
Selain pembentukan TGPF, dia menjelaskan opsi skenario kedua adalah proses hukum dilakukan melalui peradilan umum. Dengan begitu, menurut dia, polisi harus meneruskan penyelidikan kasus itu hingga masuk ke meja hijau.










































