Penjelasan Pihak Keenan Nasution Soal Gugatan Rp 24,5 Miliar ke Vidi Aldiano

1 day ago 9

Penjelasan Pihak Keenan Nasution Soal Gugatan Rp 24,5 Miliar ke Vidi Aldiano

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti bersama kuasa hukum, Minola Sebayang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengungkapkan alasan menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano.

Adapun tuntutan tersebut buntut dari dugaan membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Minola Sebayang lantas membeberkan alasan kliennya menggugat Vidi Aldiano senilai Rp 24,5 miliar.

Dia menegaskan, angka tersebut tidak keluar dari permintaan pribadi kedua kliennya.

Menurutnya, angka itu berdasarkan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano ketika membawakan lagu Nuansa Bening.

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kami ngobrol 'sudah segini saja', tetapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," kata Minola Sebayang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Minola Sebayang menyatakan, nominal ganti rugi itu bukan termasuk pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.

"Pengamen bagaimana? Komersil enggak? Enggak? Ya sudah. Kalau ada orang ditarik, nyanyi di kawinan, komersil enggak? Enggak? Ya sudah, semudah itu," beber Minola Sebayang.

Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengungkapkan alasan menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |