Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari

6 days ago 12

Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Cagub Sulteng nomor urut satu Ahmad Ali. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan politikus Ahmad Ali (AA) sudah memberikan keterangan saat menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa AA bersedia diperiksa di penyidik bertempat di Polres Banyumas, karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang bertugas di wilayah tersebut.

"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Dalam penyidikan perkara pencucian uang tersebut KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Tessa menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan.

"Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Ini penjelasan KPK soal pemeriksaan Ahmad Ali terkait kasus korupsi berupa pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |