jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah masalah dalam revisi UU TNI.
Hal ini diungkap Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam diskusi bertema 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (13/3/2025).
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam diskusi itu ialah tentang RUU TNI mengembalikan dwifungsi dan militerisme.
Terkait dengan RUU TNI, Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan kajian dan menemukan setidaknya beberapa masalah.
Masalah itu antara lain bahwa TNI bukanlah institusi penegak hukum, dan perluasan kewenangannya ke dalam aspek penegakan hukum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi serta berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia.
Kemudian, usulan perubahan terhadap Pasal 47 Ayat (2) berkaitan dengan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, hal itu bertentangan dengan amanat reformasi TNI serta dalam kerangka negara demokrasi.
"Berpotensi terhadap pelanggaran HAM dalam pendekatan keamanan pada sektor pelayanan publik, serta menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," ujar Saurlin, dikutip dari siaran pers.
Saurlin juga menyampaikan rekomendasinya agar DPR dan pemerintah harus meninjau kembali rencana perubahan UU TNI dengan pertimbangan aspek formil dan substansi dari sisi hak asasi manusia.